VISI MISI
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Visi dan Misi Perangkat Daerah tidak mempunyai Visi dan Misi sendiri akan tetapi mengikuti Visi Misi Pemerintah Daerah yang bersangkutan. Adapun Visi Misi Kota Semarang sebagai berikut: